Rabu, 27 Oktober 2010

PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP HUKUM

A. PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP HUKUM

KASUS

Sebuah perusahaan X pailit, akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya. Namun perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan hukum.

TANGGAPAN

Seharusnya perusahaan memberikan pesangon sesuai dalam UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan. Karna dalam hal ini perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip kepatuhan hukum yang apabila karyawan yang di PHK tersebut mengadu kepada yang berwajib, maka perusahaan tersebut akan terkena masalah hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar